Warga Selandia Baru Kelahiran 2009 ke Atas Tak Lagi Bisa Beli Rokok

Diana MariskaABC Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2022 | 15:34 WIB
Warga Selandia Baru Kelahiran 2009 ke Atas Tak Lagi Bisa Beli Rokok
Perilaku merokok. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parlemen Selandia Baru meloloskan undang-undang anti rokok baru yang akan melarang generasi di masa depan untuk membeli rokok.

Warga yang lahir  pada 1 Januari dan setelah tanggal 1 Januari 2009 tidak lagi diperbolehkan membeli rokok, dengan ancaman denda 150.000 dolar Selandia Baru.

Larangan ini berlaku seumur hidup bagi mereka yang berada di kelompok tersebut.

Undang-undang rokok baru juga mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam produk tembakau, serta mengurangi jumlah penjual rokok hingga 90 persen.

Di akhir tahun 2023, tempat yang secara resmi boleh menjual rokok akan dikurangi dari 6.000 toko saat ini menjadi 600 toko saja.

"Tidak ada alasan yang bagus untuk mengizinkan penjualan produk yang bisa membunuh separuh orang penggunanya," kata Menteri Kesehatan Ayesha Verrall di parlemen di Wellington.

"Dan hal ini dihentikan di masa depan karena undang-undang-nya sudah disetujui parlemen."

Menkes Ayesha mengatakan sistem layanan kesehatan di Selandia Baru nantinya bisa menghemat miliaran dolar, karena tak harus lagi menangani penyakit yang disebabkan merokok seperti kanker, serangan jantung, stroke, atau amputasi.

Dia mengatakan undang-undang ini akan menciptakan perubahan besar bagi generasi mendatang, selain juga generasi muda akan memilik kesehatan yang lebih baik.

Kekhawatiran akan munculnya pasar gelap

Untuk meloloskan undang-undang ini, ada 76 suara di parlemen yang mendukungnya dan 43 yang menolaknya.

Partai liberal ACT, yang termasuk menentangnya, mengatakan banyak toko-toko kecil di Selandia Baru, atau sebutannya 'dairies', akan mengalami kebangkrutan karena mereka tidak bisa lagi menjual rokok.

"Kami menentang undang-undang tersebut. Ini adalah aturan yang buruk, kebijakan yang buruk," kata wakil pemimpin Partai ACT Brooke van Velden.

"Tak akan ada hasil yang lebih baik bagi warga Selandia Baru."

Dia mengatakan aturan terbaru ini merupakan kebijakan campur tangan negara yang terlalu "dalam" dan malah akan menciptakan banyak pasar gelap bermunculan.

Menurut Brooke pelaranga jarang ada yang berhasil, malah memberikan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Undang-undang terbaru ini tidak mengatur kebiasaan 'vaping', yang sekarang lebih populer dibandingkan merokok.

Selandia Baru bebas rokok di tahun 2025

Bulan lalu, data statistik Selandia Baru menyebutkan ada delapan persen warga dewasa Selandia Baru yang merokok, turun dari angka 16 persen sekitar 10 tahun lalu.

Sementara itu orang dewasa yang melakukan 'vaping', ada sekitar 8,3 persen, turun satu persen dari enam tahun lalu.

Merokok masih menjadi kebiasaan di kalangan suku Maori, penduduk asli Selandia Baru, di mana 20 persen diantara mereka dilaporkan merokok.

Selandia Baru sebelumnya sudah menerapkan aturan pembatasan penjualan rokok, yakni hanya bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Selain itu bungkus rokok harus disertai  peringatan soal bahaya merokok, juga ukurannya mengikuti standar yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir Selandia Baru juga menerapkan kenaikan pajak tinggi untuk produk rokok.

Lolosnya undang-undang rokok yang baru diterima oleh beberapa lembaga kesehatan.

Koalisi Kesehatan Aotearoa mengatakan hukum terbaru ini adalah puncak dari  advokasi yang dilakukan selama bertahun-tahun oleh berbagai organisasi kesehatan dan masyarakat.

Selandia Baru sudah menjadi salah satu negara maju yang tergabung dalam kelompok OECD dengan jumlah perokok dewasa terendah.

Selandia Baru berambisi menjadi negara bebas rokok di tahun 2025.

Aturan rokok paling ketat hanya diterapkan oleh Bhutan, yang melarang penjualan rokok sejak tahun 2010.

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI